PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang

PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan insentif insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Seharusnya insentif ini akan berakhir pada Desember 2024. Perpanjangan insentif ini karena adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang efektif berlaku 1 Januari 2025.

“Pemerintah kembali melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar,โ€ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp 2 miliar. Sementara pajak Rp 3 miliar dibayarkan. Nantinya, skema pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

Bendahara Negara ini berharap perpanjangan diskon pembelian rumah ini dapat mendorong kinerja industri properti. Meskipun, tarif PPN naik menjadi 12 persen pada awal tahun depan.

“Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate,” ujar Menkeu.

Sumber (https://www.liputan6.com/bisnis/read/5838494/ppn-naik-jadi-12-diskon-pajak-beli-rumah-diperpanjang?page=2)

Join The Discussion

Compare listings

Compare