Sertifikat Rumah, Dokumen Penting Sebagai Bukti Kepemilikan

Sertifikat rumah tentu menjadi elemen penting dalam dunia properti. Sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan yang diakui oleh hukum di Indonesia, sertifikat rumah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kemudian akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai jenis sertifikat rumah atau tanah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai Lahan.

Empat fungsi sertifikat adalah sebagai berikut:

1. Bukti Kepemilikan

Sebagai bukti resmi yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu tanah atau rumah, sertifikat rumah merupakan dokumen yang menegaskan bahwa, pemilik sah dari bangunan tersebut adalah pihak atau nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Hal ini menjadi fungsi utama dari dokumen sertifikat rumah.

2. Mempermudah Transaksi Jual-Beli

Sertifikat rumah memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah. Dengan adanya dokumen tersebut, Anda akan terhindar dari adanya sengketa atau kecurangan. Pembeli juga bisa memastikan bahwa tanah yang akan dibelinya adalah benar-benar dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.

3. Meningkatkan Nilai Properti

Sertifikat rumah juga memiliki peran penting untuk menentukan nilai properti atau harga jual rumah. Bangunan yang memiliki sertifikat tentu akan lebih mudah dijual serta memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan rumah atau tanah yang tidak memiliki sertifikat.

4. Melindungi Hak Kepemilikan dan Legalitas

Selain menjadi bukti kepemilikan, sertifikat rumah juga melindungi hak kepemilikan dan legalitas dari pemilik rumah atau tanah. Dengan begitu, jika terjadi sengketa atau tuntutan hak atas rumah atau tanah, sertifikat ini dapat menjadi bukti legal untuk mempertahankan hak kepemilikan atas rumah tersebut.

Join The Discussion

Compare listings

Compare